MODEL RAMBUT YANG DILARANG NABI

, , No Comments


Qaza model rambut yang dilarang oleh Rasulullah Saw, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu "Qaza" sebagaimana di terangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah, "Qaza adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain. disini ada beberapa model.

  • Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya 
  • mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya 
  • mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya, Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain
hukum gaza ialah makruh, karena Nabi Saw pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan, Nabi Saw pun melarangnya.

Beliau bersabda kepada orang yang model rambutnya seperti itu, "Cukurlah seluruhnya atau biarkanlah seluruhnya." Namun jika untuk mengikuti model kaum orang kafir, berarti hukumnya haram . karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi Saw bersabda, "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza", hendaklah kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumti", 1: 167-168). juga ada keterangan dari imam Nawawi dalam Al Majmu' (1:347), "Qaza' dihukumi makruh. yang dimaksud qaza ialah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja.

Hal ini terlarang berdasarkan hadist dari Ibnu 'Umar.

"Rasulullah Saw melarang qaza'," (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

ditambahkan oleh Ustadz Ilham Humaedi, definisi gaza yang tertera diatas memang tidak jauh berbeda dengan yang tertera di dalam fiqih yaitu adalah menggundul atau mencukur habis sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain, disini harus dipahami betul-betul tentang mencukur habis atau menggundul rambut, dalam bahasa Arab ada yang namanya "Halag" ada yang namanya "Tagsir" halag itu ialah menggundul habis atau mencukur habis sedangkan Tagsir ialah memperpendek. Nabi Saw pernah mendoakan bagi orang yang mengerjakan tahallul (mencukur rambut) disana Rasul Saw beliau berdoa memintakan ampun bagi orang muhalikkin (orang yang mencukur habis rambutnya atau menggundul), nah sekarang beda dengan Taksir yaitu mencukur sedikit rambut atau memperpendek, jadi dari gambar diatas perlu di pahami antara Halag dan Tagsir, ada model rambut yang hanya merapikan dari sisi bagian rambut bukan menggundul atau mencukur habis rambut. 

jadi ketika Rasul Saw mendoakan itu Allahummag firlil Muhalikkin" (ya Allah ampuni dosa-dosa orang-orang yang mengundul rambutnya) kemudian sahabat bertanya wal muggasirin ya Rasulullah kemudian Rasulullah Saw mengatakan Allahummag firlil Muhalikkin, wal muggasirin ya Rasulullah, Allahummag firlil Muhalikkin terakhir wal muggasirin. nah berarti ada perbedaan antara Halag dan Tagsir 

Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar